B
|
1. Makna dan Hakikat
Masyarakat Madani
Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan
istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato
Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum
ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang
diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal
adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar
Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem
sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Secara
terminologis masyarakat madani menurut An-Naquib Al-Attas adalah “mujtama’
madani” atau masyarakat kota. Secara etimologi mempunyai dua arti,
Pertama, ‘masyarakat kota karena madani berasal dari kata bahasa arab madinah
yang berarti kota, dan kedua “masyarakat berperadaban” karena madani berasal
dari kata arab tamaddun atau madinah yang berarti peradaban, dengan
demikian masyrakat madani mengacu pada masyarakat yang beradab. Istilah
masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society juga berdasarkan
pada konsep negara madinah yang dibangun Nabi Muhammad saw pada tahun 622M.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan
dari civil society.Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah
pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan
kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama
kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society
berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga
orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan
otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond,
2003: 278).
Perbedaan lain antara
civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah
modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan
masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai
moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan.Sedangkan masyarakat
madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini
Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka,
egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang
bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Berikut Beberapa
definisi masyarakat madani dari berbagai pakar di berbagai negara yang
menganalisa dan mengaji fenomena masyarakat madani ini :
1.
Zbigniew Rau,
Masyarakat madani merupakan ruang dimana Individu dan perkumpualan tempat
mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nila-nilai yang
merupakan hasil komitmen keluarga dan hubunnga-hubungan yang
menyangkutkewajiaban mereka terhadap negara. Oleh karenanya yang dimaksud masayarakat
madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan
negara.
2.
Han Sung Joo, masyarakat
madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindangi dan menjamin hak-hak
dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbesar dari negara, suatu ruang
publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang
mampu mengendalikan diri dari independen, yang secara bersama-sama mengakui
norma-norma dan buadaya yang menjadi identitas dan soliderlitas yang terbentuk
serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
3.
Kim Sunhyuk, masyarakat
madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secar
mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara
relatif otonom dari negara yang merupakan satuan dasar dari (re) produksi dan
maysarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang
publik guna manyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan mereka
menurut prinsip pluralisme dan pengelilaan yang mandiri.
4.
Anwar Ibrahim, masyarakata
madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinspi moral yang
menjamin keseimbangan antaram kebebasa perorangan dengan kestabilan masyarakat
. masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif induvidu baik dan segi
pemikiran , seni pelaksaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu
atau keinginkan individu menjadikan keterdugeran atau predictability serta
ketulusan atau transparency sistem.
5.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi
norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang
beradab, iman dan ilmu.
6.
Menurut Syamsudin
Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di
luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling
akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai
bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
7.
Menurut Nurcholis
Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam
yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau
masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan),
menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
8.
Menurut Ernest
Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang
terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk
dapat mengimbangi Negara.
9.
Menurut Cohen dan
Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi
sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup
semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial
diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan
bersama (public good).
10.
Menurut Muhammad AS
Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan
sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan
nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
11.
Menurut M. Ryaas
Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat
yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif
Sedangkan, Menurut
kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang
mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan
(capability) untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan
bersama diluar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
2.
Karakteristik Masyarakat Madani
Penyebutan
karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam
merealisasi kan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang
menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa
dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan
merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai bagi
eksistensi masyarakat madani. Karakteristik tersebut antara lain adalah adany
free public sphere, demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial (social
justice) dan berkeadaban.
1.
Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan
free publik sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam
mengemukakan pendapat. Pada raung yang bebas individu dalam possisinya yang
setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa
mengalami distoisi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyaratan ini dikemukakan
oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara
teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warganegara
memilki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warganegara berhak
melakukan kegiatan secara merdeka setiap dalam menyampaikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi pedata publik.
Sebagai prasyarat ,
maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan
masyarakat maka free publik sphere menjadi salah satu bagian yang harus
diperhatikan. Karena dengan menafikan adanya ruang publik yang bebas dalam
tatanan masyarakat madani , maka akan memungkinkan aspirasinya yang berkenaan
dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tirani dan otorites.
2.
Demokratis
Demokratis merupakan satu
sentitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani di mana dalam menjalani
kehidupan. Warga negra memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas
kesehariannya termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis
dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, kas dan agama.
Prasyarat semokratis madani, bahkan demokratis merupakan salah satu syarat
mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penegekan demokrasi (demokrait) di
sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidaupan seperti politik, sosial,
budaya pendidikan ,ekonomo dan sebagainya.
3.
Toleransi
Toleransi merupakan sikap
yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling
menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang lain. Toleransi ini
memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individuan untuk menghargai
dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok
masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan
persolan ajaran dan kewajiabn melaksanakn ajaran itu. Jika toleransi
menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang enak, antara bebagai kelompok yang
berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari
pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Azra pun
menyebutkan bahwa masyarakat madani (cvil society) lebih dari skedar
gerakan-gerakan prodemokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang
berkualitas dan tamaddan (civility) civilitas meniscayakan toleransi, yakni
kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan
sikap sosial yang berbeda.
4.
Pluralisme
Sebagai sebuah Prasyarat
penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar
dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan
dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya
dengan mengakar dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus
disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu
sebagai penilaian positif menciptakan rhmat tuhan.
Menurut Nurcholish Madjid
konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat
madani.pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam
ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities with in hte bonds of
civility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat
manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (chcck and
balaoce).
Lebih lanjut Nurcholish
mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam
masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monopolitik. Apalagi
sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekat allah dan
design-Nya untuk umat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal,
monopolitik, sama dan sebagun dalam segala segi.
5.
Keadilan Sosial
(social justice)
Keadilan dimaksudkan
untukmenyebutkan keseimbangan dan pembagian yang pproposinal terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang
mencakup seluruh aspek kehidaupan. Hal ini memungkinkantidak adanya monopoli
dan pemusatan salah satu aspek kehidaupan pada satu kelompok masyarakat
memiliki hak yang sama memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah (penguasa).
Menurut Nurcholis
Madjid ada 6 karakteristik masyarakat madani, yaitu sebagai berikut:
1.
Masyarakat egaliter, masyarakat
egaliter atau masyarakat yang mengemban nilai egalitarianisme yaitu masyarakat
yang mengakui adanya kesetaraan dalam posisi di masyarakat dari sisi hak dan
kewajiban tanpa memandang suku, keturunan, ras, agama, dan sebagainya.
Pandangan Nur Cholis Madjid ini dibantah oleh sebagian ahli yang menyatakan
bahwa masyarakat madaniah bukanlah masyarakat egaliter seperti yang disebut
Nurcholis. Pandangan ini didasarkan berdasarkan pada piagam madinah ,memang
terlihat betapa islam memberikan jaminan kesamaan derajat warga Negara ketika
islam secara adil mengatur pemenuhan hak-hak dan kewajiban warganya dan
orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah sebagai pemimpin saat
itu. Hanya saja semua ini berlangsung dalam kerangka ketundukan terhadap syariat
islam. Artinya, selama non-muslim mematuhi aturan main yang diberikan
Rasulullah maka posisi mereka tersebut tidak akn terdzalimi. Jadi dalam
masyarakat madinah, sangatlah jelas posisi masing-masing apakah dia muslim,
ahlu dzimmah atau orang-orang yang terikat perjanjian., maka islam telah
mengatur mereka dengan aturan yang menjamin ketenangan masing-masing penduduk.
2.
Penghargaan, bahwa
dalam masyarakat madani adanya penghargaan kepada orang berdasarkan prestise,
bukan kesukuan, keturunan, ras, dan sebagainya.
3.
Keterbukaan
(partisipasi seluru anggota masyarakat aktif), sebagai ciri masyarakat madani
adalah kerendahan hati untuk tidak merasa selalu benar, kemudian kesediaan
untuk mendengarkan pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang
terbaik. Keterbukaan ini menurut Nur Cholis Madjid akan memberi peluang adanya
pengawasan sosial. Keterbukaan merupakan konsekuensi dari perikemanusiaan,
suatu pandangan yang melihat sesama manusia pada dasarnya baik.
4.
Penegakkan hukum dan
keadilan, hukum ditegakkan pada siapapun dan kapanpun, walupun terhadap
keluarga sendiri, karena manusia sama didepan hukum. Prinsip hukum harus
ditegkkan tanpa pandang bulu, sehingga kespastian hukum benar-benar dirasakan
oleh semua anggota masyarakat, hukum menjadi supermasi. Prinsip ini yang
ditegakkan Nabi Muhammad saw dan tertuang dalm piagam madinah yang berbunyi “
Bahwa orang-orang yang beriman dan bertaqwa harus melawan orang yang melakukan
kejahatan diantara mereka sendiri atau orang suka melakukan perbuatan aniaya,
kejahatan, permusuhan atau berbiuat kierusakan diantra orang-orang beriman
sendiridan mereka harus bersama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
5.
Toleransi dan
pluralisme, tak lain adalah wujud civility yaitu sikap kewajiban pribadi dan
sosial yang bersedia melihat diri sendiri tidak selalu benar, karena pluralism
dan toleransi merupakan wujud dari “ikatan keadaban’ ( Bond of civility), dalam
arti masing-masing pribadi dan kelompok dalam lingkunga yang lebih luas,
memandang yang lain dengan penghargaa, betapapun perbedaan yang ada tanpa
saling memaksakan kehendak, pendapat atau pandangan sendiri.
6.
Musyawarah dan
demokrasi, merupakan unsur asasi pembentukan masyarakat madani. Nur cholis
madjid menyatakan, maasyarakat madani merupakan masyarakat demokratis yang
terbangun dengan menegakkan musyawarah, karena musywarah merupakan interpretasi
positif berbagai individu dalam masyarakat yang saling memberikan hak untuk
menyatakan pendapat, dan mengakui adanya kewajiban mendengar pendapat orang
lain. Pluralisme dan toleransi dalam beragama, yang dimaksud Nur Cholis Madjid
dan dikuatkan juga oleh Alwi Shihab adalah bahwa setiap pemeluk agama dituntu
bukan hanya mengakui kebenaran dan hak agama lain tetapi juga terlibat dalam
usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapai kerukunan dalam
kebhinekaan
3.
Ciri-ciri masyarakat madani
1. Menghargai waktu
2. Sumber daya manusia (SDM yang handal)
3. Kebebasan dan kemandirian
4. Terintegrasinya individu – individu dan kelompok
– kelompok eksklusif ke
dalam masyarakat melalui kontak sosial dan
aliansi sosial.
5.
Menyebarnya kekuasaan
sehingga kepentingan – kepentingan yang
mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi
oleh kekuatan – kekuatan alternatif.
6.
Terjembataninya
kepentingan – kepentingan individu dan negara karena
keanggotaan organisasi – organisasi volunter
mampu memberikan masukan – masukan terhadap keputusan – keputusan pemerintah.
7.
Individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
8.
Adanya pembebasan
masyarakat melalui kegiatan lembaga – lembaga social
dengan berbagai perspektif.
9.
Menjunjung tinggi
nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
10.
Mempunyai peradaban
yang tinggi ( beradab ).
11.
Mengedepankan
kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
12.
Free public sphere
(ruang publik yang bebas)
4.
Pilar penegak masyarakat madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang
menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi
kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan
aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani,
pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan
masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
1.
Lembaga swadaya
masyarakat , adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang
tugas esensinya adalah membantu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat yang tertindas. Selain itu, LSM dalam konteks masyarakat madani juga
bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai
hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi,
pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
2.
Pers, merupakan
institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena
memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang
dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang
berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada
adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan
transparan.
3.
Supremasi Hukum,
setiap warga Negara baik yang duduk di formasi kepemerintahan maupun sebagai
rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa
perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dan antara
warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai
dan sesuai dengan hokum yang berlaku.
Selain itu, supremasi hukum juga memberikan
jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan
kelompok yang melanggar hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan
yang civilzed.
4.
Perguruan Tinggi,
yakni dimana tempat civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian
dari kekuatan social dan masyarakat madani yang bergerak pada bidang jalur
modal force untuk menyalirkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai
kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa
tersebyt masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan
realitas yang betul-betul objektif, menyeurakan kepentingan masyarakat
(publik).
Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat
madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan
ide-ide altenatif dan konsuktif untuk dapat menjawab problematika yang
dihadapkan oleh masyarakat. Di sisi lain Perguruan Tinggi memiliki “Tri Dharma
Perguruan Tinggi” yang harus dapat diimplementasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat
(publik).
Menurut Riswanda
Immawan, Perguruan Tinggi memiliki tiga peran yang stategis dalam mewujudkan
masyarakat madani, yakni pertama, pemihakan yang tegas pada prinsip
egalitarianisme yang menjadi kehidupan dasar politik yang demokratis. Kedua, membangun
political safety net, yakni dengan mengembangkan dan mempublikasikan informasi
secara objektif dan tidak manipulatif. Political net ini setidaknya dapat
mencerahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi.
Ketiga, melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara yang santun,
saling menghormati. Demokrasi serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan
anarkis.
5.
Partai Politik,
merupakan wahana bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.
Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hemegomi, tetapi
bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi warga Negara, maka partai politik
ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.
5.
Masyarakat madani dan Demokratisasi
Sebagai titik tolak pembahasan ini adalah mencari penyelesaikan
dari persoalan tentang “memungkinkan masyarakat madani tegak dalam sistem yang
tidak demokratis? Dan ‘apa mungkin demokrasi dapat berdiri tegak ditengah
masyarakat yang tidak civilized (madani):. Dua persoalan ini merupakan pertanyaan
yang mendasar dalam menyikapi hubungan antara demokrasi (demokratisasi) dengan
masyarakat madani. Karena bagaimanapun masyarakat madani dan demokrasi
merupakan dua entitas yang korelatif dan saling berkaitan.
Dalam masyarakat madani warga
negara bekerjasama membangun ikatan sosial , jaringan produktif dan solidaritas
kemanusiaan yang bersifat non-governmental untuk mencapai kebaikan bersama
(publik good) karena itu tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada
independensinya terhadap negara (vis a vis the state) dari sinilah kemudian
masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal ke terkaitannya dengan
demokrasi dan demokratisasi.
Hubungan antara masyarakat madani
dengan demokrasi (demokratisasi) menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang
keduanya bersifat ko-eksistensi hanya dalam masyaraka tmadani yangkuatlah
demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah
civil society dapat berkembang secara wajar.
Dalam konteks ini, Nurcholish
Madjid pun memberikan metafor tentang hubungan dan keterkaitan antara
demokratisasi ini. Menurutnya masyarakatmadani merupakan “rumah” persamaian
demokrasi perlambang demokrasinyaadalah pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan
demokrasi. Namun demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu sebab jika
demokrasi harus mempunyai “rumah” maka rumahnya adalah masyarakat madani.
Begitu kuatannyakaitan antara
masyarakat madani dengan demokratisasi sehingga masyarakat madani kemudian
dipercaya sebgai “obat mujarab” bagi demokratisasi. Terutama di negara yang
demokrasinya mengalami ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu
masyarakat madani kemudian juga dipakai sebgai cara pandangan untuk memahami
universalitas fenomena demokratisasi di berbagai kawasn dan negara.
Dalam masyarakat madani, warga
negara berkerjasama menbangun ikatan social, jaringan produktif dan solidaritas
kemanusiaan yang bersifat non-govermental unruk mencapai kebaikan bersama
(public good). Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak
pada independensinya terhadap negara (vis a vis the state).disinilah kemudian
masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan
demokrasi dan demokratisasi.
Pemerintah tetap merupakan factor yang krusial bagi
demokratisasi dan pembaruan (reformasi) politik, yang merupakan agenda bagi
berbagai gerakan dan kelompok dalam masyarakat. Seperti ditambahkan oleh
Norton, reformasi politik itu penting untuk menjamin stabilitas yang statis,
tapi stabilitas yang dinamis.
Untuk menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks
pertumbuhan dan perkembangan demokrasi diperlukan strategi penguatan civil
society lebih ditujukan kea rah pembentukan negara secara gradual dengan suatu
masyarakat politik yang demokratis-partisipatoris, relektif dan dewasa yang
mampu menjadi penyimbang dan contral atas kecenderungan eksesif negara. Dalam
masyarakat madani, warga Negara disadarkan posisinya sebagai pemilik kedaulatan
dan haknya untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatasnamakan rakyat.
Jadi membicarakan hubungan demokrasi dengan masyarakat madani
merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat.dalam
hal nin arief budiman mengatakan bahwa berbicara tentang interaksi antara
masyarkat madani. Asumsinya adalah, jika masyarakat madani vis a vis negara
relative kuat maka dan masyarakat madani lemah maka demokrasi tidak berjalan.
Dengan demikian, demokrasi, demokratisasi dipahami sebagai proses pemberdayaan
masyarakat madani.
Lebih lanjut Arief mengatakan
bahwa pross pemberdayaan tersebut akan terjadi jika pertama apabila berbagai
kelompok masyarakat dalam masyarakat madani mendapat peluang untuk lebih banyak
berperan, baik pada tingkat negara maupun masyarakat. kedua, jika posisi kelas
tertindas berhadapan dengan kelas yang dominan menjadi menjadi lebih kuat yang
berati juga terjadinya proses pembebasan rakyat dari kemiskinan dan
ketidakadilan.
Larry Diamond secara
sistematis menyebutkan ada enam kontribusi masyarakat madani terhadap proses
demokrasi.
a.
Ia menyediakan wahana
sumber daya politik,ekonomi,kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga
keseimbangan pejabat Negara.
b.
Pluralisme dalam
masyarakat madani,bila diorganisir akan menjadi dasar yang penting bagi
persaingan demokratis.
c.
Memperkaya partisipasi
politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
d.
Ikut menjaga
stabilitas Negara.
e.
Tempat menggembleng
pimpinan politik.
f.
Menghalangi dominasi
rezim dan mempercepat runtuhnya rezim otoriter.
6.
Mewujudkan masyarakat madani Indonesia
Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format
kehidupan alternatif yang mengendepankan semangat demokrasi dan menjunjung
tinggi nilai- nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara
sebagai penguasa dan pemerintahan tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak-hak
asasi manusia dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Disinilah kemudian
konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecehan dengan pemberdayaan dan
penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan yang
pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu
merealisasikan dan menegakkan konsep kehidupan yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.
Sosok masyarakat madani bagaikan
barang antik yang memiliki daya tarik uang amat mempesona. Kehadirannya barang
mampu menyemacakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru
pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang sama sekali baru,
melaikan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi pengembangan masyarakat
yang lebig baik.
7.
STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MADANI
Satu hal yang pasti adalah pemberdayaan masyarakat madani adalah
sebuah keniscayaan apabila bangsa Indonesia ini ingin bertahan dan sekaligus menjadi bangsa yang demokratis.
Adapun strategi pemberdayaan masyarakat madani di Indonesia, menurut Dawam
(1999) ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi
dalam memberdayakan masyarakat madani di Indonesia, antara lain :
1.
Strategi yang lebih
mementingkan integrasi nasional dan politik.
Strategi ini
berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut
paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan
karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah
stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan lebih
terbuka terhadap perekonomian global – membutuhkan resiko politik yang minim.
Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan dari pada
demokrasi.
2.
Strategi yang lebih mengutamakan reformasi
sistem politik demokrasi.
Strategi ini
berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya
tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses
demokratisasi yang pada essensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika
kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul
masyarakat madani yang mampu mengontrol negara.
Strategi ini muncul
akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan
begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik,
terutama pada golongan menengah yang semakin luas.
Ketiga model strategi
pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa diera
transisi ini harus dipikirkan prioritas prioritas pemberdayaan dengan cara
memahami target-target group yang paling strategis serta penciptaan
pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu,
maka keterlibatan kaum cendikia, LSM, ormas dan keagamaan dan mahasiswa, mutlak
adanya.
Kesimpulan
Masyarakat
madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh
Anwar Ibrahim (ketika itu menteri keuangan timbalan perdana menteri malaysia)
dalam ceramah simposium nasional dalam rangka forum ilmiah pada festival
istiqlal 26 September 1995 (Hamim, 2000;115) istilah itu diterjemahkan dari
bahasa arab Mujtama’ Madani diperkenalakan oelh froNakuib Attas. Seseorang ahli
sejarah dan peradaban islam dari malaysia pendiri ISTAC (ismail 2000;180-181)
kata madani berarti civil atau civilzed (beradab) madani berati juga peradaban.
Makna
civil society “masyarakat spil” adalah dari civil society konsep civil society
lahir dan berkembangan dari sejarah pergumkulan masyarakat.
Adapun ciri-ciri utama dalam civil society
(1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan
kelompok-kelompok dalam masyarakat , (2) adanya ruang publik bebas sebagai
wahana bagi keterlibatan politik secara aktif,(3) adanya kemampuan membatasi
kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Dari kesekian banyak definisi tentang
masyarakat madani namun dari garis besar dapat ditarik benang emas, bahwa yang
dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan
masyarakat yang terdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki
ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri
yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan public.
. Di
indonesia konsep masyarakat madani ini sangat bertolak belakang dengan
penerapannya. Politik, ekonomi, sosbud serta hukum di Indonesia telah jauh dari
nilai kemadanian malah sebaliknya Edan-ni. Namun kita harus melihat positifnya,
bahwa masih ada kesempatan besar untuk memperbaiki masyarakat kita yang sudah
mendekatai taraf menyedihkan ini.
Mahasiswa seharusnya mampu berperan untuk
mewujudkan masyarakat madani. Berbagai cara bisa ditempuh siswa untuk hal itu.
Misalnya: lewat pewacanaan, pengabdian berupa desa binaan, serta membangun
skill kewirausahaan.
Banyak faktor yang turut menentukan dalam
pemberdayaan masyarakat madani, gambaran masyarakat berdaya yang diidamkan
sangat menentukan dalam perencanaan strategis dan operasionalnya. Oleh sebab
itu, seluruh sektor masyarakat—terutama gerakan, kelompok, dan individu-individu
independen yang concered dan committed pada demokratisasi dan masyarakat madani
seyogyanya mengambil strategi yang lebih stabil, lebih halus, bukan mengambil
jalan konfrontasi langsung yang tidak mustahil akan mengorbankan aktor-aktor
masyarakat madani itu sendiri.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi, masyarakat madani,bandung:pt.
Remaja rosdakarya,1999 cet.
Ke-1
Budiman,Arief,satate and civil
society,clayton: monash paper southeast asia
no.22 tahun 1990.
Deden,m ridwan dan nurjulianti,dewi(penyunting).
Pembangun masyarakat
madani
dan tantangan demokratisasi di indonesia ,jakarta :LSAF,1999,cet.ke-1
Gelner,ernest, membangun masyarakat
sipil,prasyakat menuju kebebasan, bandung:
Mizan 1995 cet,1
Hikam, Muhammad as, demokrasi dan civil
society ,jakarta: LP3ES,1999, cet ke-2
Jurnal pemikiran islam PARAMADINA, volume 1,
no. 2 tahun 1999
Madjid, Nurcholish, makalah asas-asas
pluralisme dan teleransi dalam masyarakat
madani .
Mahfudz moh, MD, hukum dan pilar-pilar
demokrasi, yogyakarta; gamma media. 19995
sukma.
Rizal dan J.kristiadi, hubungan sipil-militer
dan transisi demokrasi di indonesia;
persepsi sipil dan militer, jakarta: csis, cet
ke.1
Suseno, franz-magnis, mencari sosok demokrasi,
sebuah telaah filosofis, jakart: pt.
Gramedia
pustaka utama, 1997, cet ke-2
Usman, widodo,dkk,(ed.) membongkar mitos
masyarakat madani, yogyakarta,
pustaka
pelajar, 2000 cet.ket-1
Efendy Bahtiar. Masyarakat agama dan
Pluralisme keagamaan. Yogyakarta: Galan
Press. 2001
Barnadib Imam. Paradigma pendidikan islam.
Yogyakarta: Safiria Insania Press. 2003
Nasution Harun. Falsafat dan Mistisisme Dalam
Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1973
Shobron Sudarno. Islam, Masyarakat Madani, dan
demokrasi. Surakarta: Universitas
Muhammadiyah Surakarta Press, 1999
Latif Yudi. Negara Paripurna. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama. 2011
Rahardjo,M. Dawam, Masyarakat Madani: Agama ,
Kelas Menengah dan Perubahan
Sosial, Jakarta.:LP3ES, 1996
Nasution harun. Falsafat dan mistisisme dalam
islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1973
Poerwantara,ahmadi,dkk. Seluk beluk filsafat islam.
Bandung: PT Remaja Rosda
Karya. 1988
Hikam Muhammad, AS. Islam, Demokratisasi, dan
Pemberdayaan Civil Society.Jakarta:
Erlangga. 1999
Search Google
“Kandungan isi piagam madinah”
Jurnal “Pengembangan Masyarakat Islam”
Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam
Madjid Nurcholis. Menuju Masyarakat Madani
Dalam: Shobron Sudarno dan
Mutohharun Jinan (editor). Islam, Masyarakat
Madani, dan Demokrasi.
Surakarta: Muhammadiyah University Press. 1999
hlm, 153
Efendy Bahtiar. Masyarakat Agama dan Pluralisme
Keagamaan. Yogyakarta: galang
Press. 2001, hlm, 177
Barnadib Imam. Paradigma Pendidikan Islam.
Yogyakarta: safiria Insania Press. 2003.
Halm, 47
Ibid halm, 2
Shobron Sudarno. Islam, Masyarakat Madani, dan
Demokrasi. Surakarta: Universitas
Muhammadiyah Surakarta Press, 1999. Halm, 6
Latif Yudi. Negara Paripurna. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama. 2011. hal. 391
Search Google: “Kandungan isi piagama madinah”
Poerwantara. Ahmadi dkk. Seluk Beluk Filsafat
Islam. Bandung: PT Remaja Rosda
Karya. 1988. Hal 138
Nasution Harun. Falsafat dan Mistisisme dalam
Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1973,
halm, 32
Barnadib Imam. Paradigma Pendidikan Islam.
Yogyakarta: safiria Insania Press. 2003.
Halm, 52-53
Ibid, halm. 69
Ibid halm 70
Ibid hal. 71
Rahardjo Dawam. Masyarakat Madani: Agama,
Kelas Menengah dan Perubahan
Sosial, Jakarta: LP3ES 1996
Hikam Muhammad AS. Islam, Demokratisasi, dan
Pemberdayaan Civil Society Jakarta:
Erlangga. 1999. hal. 55
Barnadib Imam. Paradigma Pendidikan Islam. Yogyakarta:
Safiria Insania Press. 2003.
Halm, 67-69
Azra, Azyumardi, Menuju Masyarakat Madani, Bandung
: PT. Remaja Rosdakarya,
1999
Budiman, Arief, State and civil society,
Clayton : Monash Paper Southeast Asia
No. 22
tahun 1990
Gelner, Ernest, Membangun Masyarakat Sipil,
Prasyarat Menuju Kebebasan, Bandung : Mizan
1995
Hikam, Muhammad AS., Demokrasi dan Civil
Society, Jakarta : LP3ES, 1999
Madjid, Nurcholish, Makalah Azas-azas
Pluralisme dan Toleransi dalam Masyarakat
Madani
Mahfudz, Moh. MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi,
Yogjakarta : Gamma Media,
1999
Ruhardjo, M. Dawan, Masyarakat Madani : Agama,
Kelas Menengah dan Perubahan
Sosial, Jakarta : LP3ES 1999
Rizal, Sukma dan J. Kristiadi, Hubungan
sipil-militer dan Transisi Demokrasi di
Indonesia : Persepsi Sipil dan Militer,
Jakarta : CSIS, 1990
Ciri
– Ciri Masyarakat Madani
|
Kelompok 5 (XI IPA 4)
v Afrya Aditya Saputra
v
Bustomi
v
Deshinta Damayanti
v
Dewi Nurhasanah
v Sri Hartini
SMA NEGERI 6 KABUPATEN TANGERANG
Terakreditasi A (SK BAP S/M Provinsi Banten No:
06.BAP-S/M-SK/XI/2008)
Jl. Aria Jaya Sentika No. 52
Tigaraksa Kode Pos 15720
Telp. (021) 5990276
Tidak ada komentar:
Posting Komentar