Sabtu, 18 Januari 2014

ciri ciri masyarakat madani



B
Ciri-Ciri Masyarakat Madani


1.       Makna dan Hakikat Masyarakat Madani
Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Secara terminologis masyarakat madani menurut An-Naquib Al-Attas adalah “mujtama’ madani” atau masyarakat kota. Secara etimologi mempunyai dua arti, Pertama, ‘masyarakat kota karena madani berasal dari kata bahasa arab madinah yang berarti kota, dan kedua “masyarakat berperadaban” karena madani berasal dari kata arab tamaddun atau madinah yang berarti peradaban, dengan demikian masyrakat madani mengacu pada masyarakat yang beradab. Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society juga berdasarkan pada konsep negara madinah yang dibangun Nabi Muhammad saw pada tahun 622M.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society.Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan.Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).



Berikut Beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengaji fenomena masyarakat madani ini :
1.    Zbigniew Rau, Masyarakat madani merupakan ruang dimana Individu dan perkumpualan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nila-nilai yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubunnga-hubungan yang menyangkutkewajiaban mereka terhadap negara. Oleh karenanya yang dimaksud masayarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara.
2.    Han Sung Joo, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindangi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbesar dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dari independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan buadaya yang menjadi identitas dan soliderlitas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
3.    Kim Sunhyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secar mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara yang merupakan satuan dasar dari (re) produksi dan maysarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik guna manyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan mereka menurut prinsip pluralisme dan pengelilaan yang mandiri.
4.    Anwar Ibrahim, masyarakata madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinspi moral yang menjamin keseimbangan antaram kebebasa perorangan dengan kestabilan masyarakat . masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif induvidu baik dan segi pemikiran , seni pelaksaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginkan individu menjadikan keterdugeran atau predictability serta ketulusan atau transparency sistem.
5.    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
6.    Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
7.    Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
8.    Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
9.    Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
10. Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
11. Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif

Sedangkan, Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.

2.     Karakteristik Masyarakat Madani
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasi kan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani. Karakteristik tersebut antara lain adalah adany free public sphere, demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial (social justice) dan berkeadaban.

1.    Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan free publik sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada raung yang bebas individu dalam possisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distoisi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyaratan ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warganegara memilki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warganegara berhak melakukan kegiatan secara merdeka setiap dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi pedata publik.
Sebagai prasyarat , maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat maka free publik sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan menafikan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan masyarakat madani , maka akan memungkinkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tirani dan otorites.
2.    Demokratis
                  Demokratis merupakan satu sentitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani di mana dalam menjalani kehidupan. Warga negra memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, kas dan agama. Prasyarat semokratis madani, bahkan demokratis merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penegekan demokrasi (demokrait) di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidaupan seperti politik, sosial, budaya pendidikan ,ekonomo dan sebagainya.
3.    Toleransi
                  Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individuan untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persolan ajaran dan kewajiabn melaksanakn ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang enak, antara bebagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari pelaksanaan ajaran yang benar.
                  Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (cvil society) lebih dari skedar gerakan-gerakan prodemokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang berkualitas dan tamaddan (civility) civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
4.     Pluralisme
                  Sebagai sebuah Prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan mengakar dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai penilaian positif menciptakan rhmat tuhan.
                  Menurut Nurcholish Madjid konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities with in hte bonds of civility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (chcck and balaoce).
                  Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monopolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekat allah dan design-Nya untuk umat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monopolitik, sama dan sebagun dalam segala segi.
5.    Keadilan Sosial (social justice)
                  Keadilan dimaksudkan untukmenyebutkan keseimbangan dan pembagian yang pproposinal terhadap  hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidaupan. Hal ini memungkinkantidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidaupan pada satu kelompok masyarakat memiliki hak yang sama memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

Menurut Nurcholis Madjid ada 6 karakteristik masyarakat madani, yaitu sebagai berikut:
1.    Masyarakat egaliter, masyarakat egaliter atau masyarakat yang mengemban nilai egalitarianisme yaitu masyarakat yang mengakui adanya kesetaraan dalam posisi di masyarakat dari sisi hak dan kewajiban tanpa memandang suku, keturunan, ras, agama, dan sebagainya. Pandangan Nur Cholis Madjid ini dibantah oleh sebagian ahli yang menyatakan bahwa masyarakat madaniah bukanlah masyarakat egaliter seperti yang disebut Nurcholis. Pandangan ini didasarkan berdasarkan pada piagam madinah ,memang terlihat betapa islam memberikan jaminan kesamaan derajat warga Negara ketika islam secara adil mengatur pemenuhan hak-hak dan kewajiban warganya dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah sebagai pemimpin saat itu. Hanya saja semua ini berlangsung dalam kerangka ketundukan terhadap syariat islam. Artinya, selama non-muslim mematuhi aturan main yang diberikan Rasulullah maka posisi mereka tersebut tidak akn terdzalimi. Jadi dalam masyarakat madinah, sangatlah jelas posisi masing-masing apakah dia muslim, ahlu dzimmah atau orang-orang yang terikat perjanjian., maka islam telah mengatur mereka dengan aturan yang menjamin ketenangan masing-masing penduduk.
2.    Penghargaan, bahwa dalam masyarakat madani adanya penghargaan kepada orang berdasarkan prestise, bukan kesukuan, keturunan, ras, dan sebagainya.
3.    Keterbukaan (partisipasi seluru anggota masyarakat aktif), sebagai ciri masyarakat madani adalah kerendahan hati untuk tidak merasa selalu benar, kemudian kesediaan untuk mendengarkan pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik. Keterbukaan ini menurut Nur Cholis Madjid akan memberi peluang adanya pengawasan sosial. Keterbukaan merupakan konsekuensi dari perikemanusiaan, suatu pandangan yang melihat sesama manusia pada dasarnya baik.
4.    Penegakkan hukum dan keadilan, hukum ditegakkan pada siapapun dan kapanpun, walupun terhadap keluarga sendiri, karena manusia sama didepan hukum. Prinsip hukum harus ditegkkan tanpa pandang bulu, sehingga kespastian hukum benar-benar dirasakan oleh semua anggota masyarakat, hukum menjadi supermasi. Prinsip ini yang ditegakkan Nabi Muhammad saw dan tertuang dalm piagam madinah yang berbunyi “ Bahwa orang-orang yang beriman dan bertaqwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan diantara mereka sendiri atau orang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbiuat kierusakan diantra orang-orang beriman sendiridan mereka harus bersama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
5.    Toleransi dan pluralisme, tak lain adalah wujud civility yaitu sikap kewajiban pribadi dan sosial yang bersedia melihat diri sendiri tidak selalu benar, karena pluralism dan toleransi merupakan wujud dari “ikatan keadaban’ ( Bond of civility), dalam arti masing-masing pribadi dan kelompok dalam lingkunga yang lebih luas, memandang yang lain dengan penghargaa, betapapun perbedaan yang ada tanpa saling memaksakan kehendak, pendapat atau pandangan sendiri.
6.    Musyawarah dan demokrasi, merupakan unsur asasi pembentukan masyarakat madani. Nur cholis madjid menyatakan, maasyarakat madani merupakan masyarakat demokratis yang terbangun dengan menegakkan musyawarah, karena musywarah merupakan interpretasi positif berbagai individu dalam masyarakat yang saling memberikan hak untuk menyatakan pendapat, dan mengakui adanya kewajiban mendengar pendapat orang lain. Pluralisme dan toleransi dalam beragama, yang dimaksud Nur Cholis Madjid dan dikuatkan juga oleh Alwi Shihab adalah bahwa setiap pemeluk agama dituntu bukan hanya mengakui kebenaran dan hak agama lain tetapi juga terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapai kerukunan dalam kebhinekaan

3.     Ciri-ciri masyarakat madani
1.  Menghargai waktu
2.  Sumber daya manusia (SDM yang handal)
3.  Kebebasan dan kemandirian
4.  Terintegrasinya individu – individu dan kelompok – kelompok eksklusif ke
     dalam masyarakat melalui kontak sosial dan aliansi sosial.
5.    Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan – kepentingan yang
mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan – kekuatan alternatif.
6.    Terjembataninya kepentingan – kepentingan individu dan negara karena
keanggotaan organisasi – organisasi volunter mampu memberikan masukan – masukan terhadap keputusan – keputusan pemerintah.
7.    Individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
8.    Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga – lembaga social
dengan berbagai perspektif.
9.    Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
10. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
11. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
12. Free public sphere (ruang publik yang bebas)

4.     Pilar penegak masyarakat madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.

1.    Lembaga swadaya masyarakat , adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu, LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.

2.    Pers, merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.

3.    Supremasi Hukum, setiap warga Negara baik yang duduk di formasi kepemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dan antara warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hokum yang berlaku.
Selain itu, supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilzed.

4.    Perguruan Tinggi, yakni dimana tempat civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan social dan masyarakat madani yang bergerak pada bidang jalur modal force untuk menyalirkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebyt masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyeurakan kepentingan masyarakat (publik).
Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide altenatif dan konsuktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapkan oleh masyarakat. Di sisi lain Perguruan Tinggi memiliki “Tri Dharma Perguruan Tinggi” yang harus dapat diimplementasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat (publik).
Menurut Riswanda Immawan, Perguruan Tinggi memiliki tiga peran yang stategis dalam mewujudkan masyarakat madani, yakni pertama, pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi kehidupan dasar politik yang demokratis. Kedua, membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Political net ini setidaknya dapat mencerahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi. Ketiga, melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati. Demokrasi serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkis.
5.    Partai Politik, merupakan wahana bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hemegomi, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.


5.     Masyarakat madani dan Demokratisasi
Sebagai titik tolak pembahasan ini adalah mencari penyelesaikan dari persoalan tentang “memungkinkan masyarakat madani tegak dalam sistem yang tidak demokratis? Dan ‘apa mungkin demokrasi dapat berdiri tegak ditengah masyarakat yang tidak civilized (madani):. Dua persoalan ini merupakan pertanyaan yang mendasar dalam menyikapi hubungan antara demokrasi (demokratisasi) dengan masyarakat madani. Karena bagaimanapun masyarakat madani dan demokrasi merupakan dua entitas yang korelatif dan saling berkaitan.
            Dalam masyarakat madani warga negara bekerjasama membangun ikatan sosial , jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-governmental untuk mencapai kebaikan bersama (publik good) karena itu tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada independensinya terhadap negara (vis a vis the state) dari sinilah kemudian masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal ke terkaitannya dengan demokrasi dan demokratisasi.
            Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang keduanya bersifat ko-eksistensi hanya dalam masyaraka tmadani yangkuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
            Dalam konteks ini, Nurcholish Madjid pun memberikan metafor tentang hubungan dan keterkaitan antara demokratisasi ini. Menurutnya masyarakatmadani merupakan “rumah” persamaian demokrasi perlambang demokrasinyaadalah pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan demokrasi. Namun demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah” maka rumahnya adalah masyarakat madani.
            Begitu kuatannyakaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi sehingga masyarakat madani kemudian dipercaya sebgai “obat mujarab” bagi demokratisasi. Terutama di negara yang demokrasinya mengalami ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu masyarakat madani kemudian juga dipakai sebgai cara pandangan untuk memahami universalitas fenomena demokratisasi di berbagai kawasn dan negara.
            Dalam masyarakat madani, warga negara berkerjasama menbangun ikatan social, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental unruk mencapai kebaikan bersama (public good). Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada independensinya terhadap negara (vis a vis the state).disinilah kemudian masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi dan demokratisasi.
Pemerintah tetap merupakan factor yang krusial bagi demokratisasi dan pembaruan (reformasi) politik, yang merupakan agenda bagi berbagai gerakan dan kelompok dalam masyarakat. Seperti ditambahkan oleh Norton, reformasi politik itu penting untuk menjamin stabilitas yang statis, tapi stabilitas yang dinamis.
Untuk menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan demokrasi diperlukan strategi penguatan civil society lebih ditujukan kea rah pembentukan negara secara gradual dengan suatu masyarakat politik yang demokratis-partisipatoris, relektif dan dewasa yang mampu menjadi penyimbang dan contral atas kecenderungan eksesif negara. Dalam masyarakat madani, warga Negara disadarkan posisinya sebagai pemilik kedaulatan dan haknya untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatasnamakan rakyat.
Jadi membicarakan hubungan demokrasi dengan masyarakat madani merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat.dalam hal nin arief budiman mengatakan bahwa berbicara tentang interaksi antara masyarkat madani. Asumsinya adalah, jika masyarakat madani vis a vis negara relative kuat maka dan masyarakat madani lemah maka demokrasi tidak berjalan. Dengan demikian, demokrasi, demokratisasi dipahami sebagai proses pemberdayaan masyarakat madani.
Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa pross pemberdayaan tersebut akan terjadi jika pertama apabila berbagai kelompok masyarakat dalam masyarakat madani mendapat peluang untuk lebih banyak berperan, baik pada tingkat negara maupun masyarakat. kedua, jika posisi kelas tertindas berhadapan dengan kelas yang dominan menjadi menjadi lebih kuat yang berati juga terjadinya proses pembebasan rakyat dari kemiskinan dan ketidakadilan.
Larry Diamond secara sistematis menyebutkan ada enam kontribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi.
a.    Ia menyediakan wahana sumber daya politik,ekonomi,kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat Negara.
b.    Pluralisme dalam masyarakat madani,bila diorganisir akan menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis.
c.    Memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
d.    Ikut menjaga stabilitas Negara.
e.    Tempat menggembleng pimpinan politik.
f.     Menghalangi dominasi rezim dan mempercepat runtuhnya rezim otoriter.


6.    Mewujudkan masyarakat madani Indonesia
Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengendepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai- nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintahan tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Disinilah kemudian konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecehan dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan yang pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep kehidupan yang demokratis  dan menghargai hak-hak asasi manusia.
            Sosok masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik uang amat mempesona. Kehadirannya barang mampu menyemacakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang sama sekali baru, melaikan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi pengembangan masyarakat yang lebig baik.




7.     STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MADANI
Satu hal yang pasti adalah pemberdayaan masyarakat madani adalah sebuah keniscayaan apabila bangsa Indonesia ini ingin bertahan dan  sekaligus menjadi bangsa yang demokratis. Adapun strategi pemberdayaan masyarakat madani di Indonesia, menurut Dawam (1999) ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di Indonesia, antara lain :
1.    Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan lebih terbuka terhadap perekonomian global – membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan dari pada demokrasi.
2.     Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi.
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada essensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol negara.
Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang semakin luas.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa diera transisi ini harus dipikirkan prioritas prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target group yang paling strategis serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, maka keterlibatan kaum cendikia, LSM, ormas dan keagamaan dan mahasiswa, mutlak adanya.
















Kesimpulan
            Masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu menteri keuangan timbalan perdana menteri malaysia) dalam ceramah simposium nasional dalam rangka forum ilmiah pada festival istiqlal 26 September 1995 (Hamim, 2000;115) istilah itu diterjemahkan dari bahasa arab Mujtama’ Madani diperkenalakan oelh froNakuib Attas. Seseorang ahli sejarah dan peradaban islam dari malaysia pendiri ISTAC (ismail 2000;180-181) kata madani berarti civil atau civilzed (beradab) madani berati juga peradaban.
            Makna civil society “masyarakat spil” adalah dari civil society konsep civil society lahir dan berkembangan dari sejarah pergumkulan masyarakat.
              Adapun ciri-ciri utama dalam civil society (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat , (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif,(3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Dari kesekian banyak definisi tentang masyarakat madani namun dari garis besar dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang terdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan public.
.     Di indonesia konsep masyarakat madani ini sangat bertolak belakang dengan penerapannya. Politik, ekonomi, sosbud serta hukum di Indonesia telah jauh dari nilai kemadanian malah sebaliknya Edan-ni. Namun kita harus melihat positifnya, bahwa masih ada kesempatan besar untuk memperbaiki masyarakat kita yang sudah mendekatai taraf menyedihkan ini.
Mahasiswa seharusnya mampu berperan untuk mewujudkan masyarakat madani. Berbagai cara bisa ditempuh siswa untuk hal itu. Misalnya: lewat pewacanaan, pengabdian berupa desa binaan, serta membangun skill kewirausahaan.
Banyak faktor yang turut menentukan dalam pemberdayaan masyarakat madani, gambaran masyarakat berdaya yang diidamkan sangat menentukan dalam perencanaan strategis dan operasionalnya. Oleh sebab itu, seluruh sektor masyarakat—terutama gerakan, kelompok, dan individu-individu independen yang concered dan committed pada demokratisasi dan masyarakat madani seyogyanya mengambil strategi yang lebih stabil, lebih halus, bukan mengambil jalan konfrontasi langsung yang tidak mustahil akan mengorbankan aktor-aktor masyarakat madani itu sendiri.









Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi, masyarakat madani,bandung:pt. Remaja rosdakarya,1999 cet.
            Ke-1
Budiman,Arief,satate and civil society,clayton: monash paper southeast asia
            no.22  tahun 1990.
Deden,m ridwan dan nurjulianti,dewi(penyunting). Pembangun masyarakat  
            madani dan tantangan demokratisasi di indonesia ,jakarta :LSAF,1999,cet.ke-1
Gelner,ernest, membangun masyarakat sipil,prasyakat menuju kebebasan, bandung:
Mizan 1995 cet,1
Hikam, Muhammad as, demokrasi dan civil society ,jakarta: LP3ES,1999, cet ke-2
Jurnal pemikiran islam PARAMADINA, volume 1, no. 2 tahun 1999
Madjid, Nurcholish, makalah asas-asas pluralisme dan teleransi dalam masyarakat
madani .
Mahfudz moh, MD, hukum dan pilar-pilar demokrasi, yogyakarta; gamma media. 19995
sukma.
Rizal dan J.kristiadi, hubungan sipil-militer dan transisi demokrasi di indonesia;
persepsi sipil dan militer, jakarta: csis, cet ke.1
Suseno, franz-magnis, mencari sosok demokrasi, sebuah telaah filosofis, jakart: pt.
            Gramedia pustaka utama, 1997, cet ke-2
Usman, widodo,dkk,(ed.) membongkar mitos masyarakat madani, yogyakarta, 
            pustaka pelajar, 2000 cet.ket-1
Efendy Bahtiar. Masyarakat agama dan Pluralisme keagamaan. Yogyakarta: Galan
Press. 2001
Barnadib Imam. Paradigma pendidikan islam. Yogyakarta: Safiria Insania Press. 2003
Nasution Harun. Falsafat dan Mistisisme Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1973
Shobron Sudarno. Islam, Masyarakat Madani, dan demokrasi. Surakarta: Universitas
Muhammadiyah Surakarta Press, 1999
Latif Yudi. Negara Paripurna. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2011
Rahardjo,M. Dawam, Masyarakat Madani: Agama , Kelas Menengah dan Perubahan
Sosial, Jakarta.:LP3ES, 1996
Nasution harun. Falsafat dan mistisisme dalam islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1973
Poerwantara,ahmadi,dkk. Seluk beluk filsafat islam. Bandung: PT Remaja Rosda
Karya. 1988
Hikam Muhammad, AS. Islam, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Civil Society.Jakarta:
Erlangga. 1999
Search Google  “Kandungan isi piagam madinah”
Jurnal “Pengembangan Masyarakat Islam”
Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam
Madjid Nurcholis. Menuju Masyarakat Madani Dalam: Shobron Sudarno dan
Mutohharun Jinan (editor). Islam, Masyarakat Madani, dan Demokrasi.
Surakarta: Muhammadiyah University Press. 1999 hlm, 153
Efendy Bahtiar. Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan. Yogyakarta: galang
Press. 2001, hlm, 177
Barnadib Imam. Paradigma Pendidikan Islam. Yogyakarta: safiria Insania Press. 2003.
Halm, 47
Ibid halm, 2
Shobron Sudarno. Islam, Masyarakat Madani, dan Demokrasi. Surakarta: Universitas
Muhammadiyah Surakarta Press, 1999. Halm, 6
Latif Yudi. Negara Paripurna. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2011. hal. 391
Search Google: “Kandungan isi piagama madinah”
Poerwantara. Ahmadi dkk. Seluk Beluk Filsafat Islam. Bandung: PT Remaja Rosda
Karya. 1988. Hal 138
Nasution Harun. Falsafat dan Mistisisme dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1973,
halm, 32
Barnadib Imam. Paradigma Pendidikan Islam. Yogyakarta: safiria Insania Press. 2003.
Halm, 52-53
Ibid, halm. 69
Ibid halm 70
Ibid hal. 71
Rahardjo Dawam. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan
Sosial, Jakarta: LP3ES 1996
Hikam Muhammad AS. Islam, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Civil Society Jakarta:
Erlangga. 1999. hal. 55
Barnadib Imam. Paradigma Pendidikan Islam. Yogyakarta: Safiria Insania Press. 2003.
Halm, 67-69
Azra, Azyumardi, Menuju Masyarakat Madani, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya,
1999
Budiman, Arief, State and civil society, Clayton : Monash Paper Southeast  Asia No. 22          
tahun 1990
Gelner, Ernest, Membangun Masyarakat Sipil, Prasyarat Menuju Kebebasan, Bandung :          Mizan 1995
Hikam, Muhammad AS., Demokrasi dan Civil Society, Jakarta : LP3ES, 1999
Madjid, Nurcholish, Makalah Azas-azas Pluralisme dan Toleransi dalam Masyarakat
Madani
Mahfudz, Moh. MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogjakarta : Gamma Media,
1999
Ruhardjo, M. Dawan, Masyarakat Madani : Agama, Kelas Menengah dan Perubahan
Sosial, Jakarta : LP3ES 1999
Rizal, Sukma dan J. Kristiadi, Hubungan sipil-militer dan Transisi Demokrasi di
Indonesia : Persepsi Sipil dan Militer, Jakarta : CSIS, 1990














Ciri – Ciri Masyarakat Madani
 











Kelompok 5 (XI IPA 4)
v Afrya Aditya Saputra
v Bustomi
v Deshinta Damayanti
v Dewi Nurhasanah
v Sri Hartini


SMA NEGERI 6 KABUPATEN TANGERANG
Terakreditasi A (SK BAP S/M Provinsi Banten No: 06.BAP-S/M-SK/XI/2008)
Jl. Aria Jaya Sentika No. 52 Tigaraksa Kode Pos 15720
Telp. (021) 5990276

Tidak ada komentar:

Posting Komentar