BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Manusia adalah
makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing
berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam
urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk
kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia
dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan
lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya
aturan.
Secara bahasa
katamuamalahadalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN
yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Muamalah
adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan
alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik (Idris Ahmad) atau
" Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan
cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie,
Fiqih Muamalah).
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam
makalah ini yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan Muamalah?
2.
Apa saja
macam-macam jual beli?
3
Rukun dan syarat
apa saja yang mengsahkan jual beli?
4.
Hal-hal apa saja
yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah atau tidak?
1.3
Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah yang dibahas dalam
makalah ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui
maksud dari muamalah
2. Untuk mengetahui apa saja macam-macam
jual beli
3. Untuk mengetahui Rukun dan syarat yang
mengsahkan jual beli
4.
Untuk mengetahui transaksi yang dilakukan sah atau tidak.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Muamalah
Menurut fiqih,
muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan
cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa
menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan
lain-lain.
Manusia adalah
makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing
berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam
urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk
kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak
masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar
semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan
peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Muamalah
merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan
orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa
menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari
pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya
menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara
seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara
badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.
2. Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam
Islam
Ekonomi
adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih
kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan
hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya
sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para
ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa
kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan
muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang
melarangnya.
Dalam transaksi dijalankan secara
sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan
dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan
dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam islam dapat
dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system
perdagangan secara Islam.
Contohnya
transaksi jual beli.
Dijelaskan
bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang
diterapkan syara’, yaitu:
a.
Setiap transaksi pada dasarnya
mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu
menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q.
S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
b.
Syarat-syarat transaksi dirancang dan
dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari
hukum syara’ dan adab sopan santun.
c.
Setiap transaksi dilakukan secara
sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
d.
Islam mewajibkan agar setiap
transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT,
sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW
menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.”
(H.R. Muslim)
e.
Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak
menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau
kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
3. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam
Islam
Dalam kehidupan
sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam.Misalnya dalam hal
jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.
A.
Jual Beli
1.
Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum
Jual Beli
Jual beli ialah
persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang
menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli
barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qui’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qui’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan
barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:
وَاَحَلّاللّٰهالبَيْعوحَرّمَالرِّبواۗ . البقرۃ
Artinya : “ Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
2.
Syarat
dan Rukun Jual Beli
Dalam
jual beli terdapat rukun dan syaratnya.Rukun dan syarat
jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar
jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
Syarat dan Rukun Jual Beli diantaranya adalah sebagai berikut:
Syarat dan Rukun Jual Beli diantaranya adalah sebagai berikut:
v Orang
yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak menggunakan hartanya
v Sigat
atau ucapan ijab dan kabul
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
v Barang
yang diperjualbelikan
Syarat-syarat barang yang
diperjualbelikan antara lain:
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
2) Barang itu ada manfaatnya
3) Barang itu ada di tempat, atau
tidak ada tetapi sudah tersedia
di tempat lain
4) Barang itu merupakan milik si
penjual atau di bawah
kekuasaannya
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli
dengan jelas
v Nilai
tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang
yang dijual adalah:
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas
jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi
jual beli.
3) Apabila jual beli dilakukan secara
barter atau Al-Muqayadah
(nilai tukar barang yang dijual bukan
berupa uang tetapi
berupa barang) dan tidak boleh ditukar
dengan barang haram.
3.
Khiyar
Khiyar
artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau
mengurungkannya.Jenis khiyat ada tiga macam yaitu Khiyar majlis, khiyat syarat
dan khiyar ‘aibi.Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh
memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap di tempat jual
beli.Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad.Dan
khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya,
apabila terdapat cacat.
4.
Macam-Macam
Jual Beli
Dalam
hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual
beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang,
monopoli dan najsi.
a.
Jual
beli yang sah dan tidak terlarang
Jual
beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama
artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
b.
Jual
beli yang terlarang dan tidak sah
Jual
beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh
agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli.
Contohnya:
a)
Jual beli sesuatu yang termasuk najis,
seperti bangkai dan
daging babi.
b)
Jual beli air mani hewan ternak.
c)
Jual beli hewan yang masih berada
dalam perut induknya (belum lahir).
d)
Jual beli yang mengandung unsur
kecurangan dan penipuan.
c.
Jual beli yang sah tapi terlarang,
monopoli dan najsi
Jual
beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam
jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si
pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dn merusak ketentraman
umum. Monopoli yaitu menimbun barang dengan tujuan supaya orang lain tidak
dapat membelinya.
Najsyi
adalah menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli
barang yang ditawarkannya.
Karena sebab-sebab lain misalnya:
a) Merugikan si penjual, si pembeli,
dan orang lain.
b) Mempersulit peredaran barang.
c) Merugikan kepentingan umum.
Contohnya:
1.
Mencegat para pedagang yang akan
menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli barang-barang mereka dengan harga
yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota dengan harga yang tinggi.
2.
Jual beli dengan maksud untuk ditimbun
terutama terhadap
barang vital.
3.
Menjual barang yang akan digunakan
oleh pembelinya untuk
berbuat maksiat.
4.
Menawar sesuatu barang dengan maksud
hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya,
sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5.
Monopoli yaitu menimbun barang agar
orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.
B.
Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah
adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil
manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang
itu.
1. Rukun Ariyah
a.
Orang
yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat
barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
b.
Orang
yang meminjam berhak menerima kebaikan
c.
Barang
yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil manfaatnya
zatnya tetap atau tidak rusak
Orang yang meminjam boleh mengambil
manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya
dan apabila barang yang dipinjam hilang,atau rusak sebab pemakaianyang
diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia
wajib mengganti.
2.
Hukum Ariyah
Asal
hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat.Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan
kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau
untuk menyembelih hewan yang hamper mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu
yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
C.
Perseroan
Perseroan
adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik
bersama dalam persekutuan.Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT,
CV, NV, dan Firma.
Perseroan
ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan
serikat kerja.
Penjelasan
tentang kedua serikat ini dapat dipelajari sebagaimana berikut:
1.
Serikat harta
Serikat
harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih
untuk bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka
yang berserikat.Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus
menghindari penghianatan.
Rukun
serikat harta diantaranya:
v Lafal akad atau sighat
v Orang yang berserikat
v Pokok atau modal dan pekerjaan
Jenis usaha dalam serikat perlu suatu
kesepakatan yang disepakati oleh anggota serikat tersebut.Keuntungan dan
kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap anggota serikat sesuai dengan
hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang dikategorikan dalam
serikat inan antara lain:
a.
PT
(Perseroan Terbatas)
PT
yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga
nominal tertentu.Dalam pendirian P T didirikan dengan akte notarisdan A D
(Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
b.
Firma
Perseroan
firma yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama
dalam satu nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga
semuanya bekerja penuh pada perusahaan
c.
CV
(Commanditaire Venootschaf)
Dalam
C V tidak semua anggotanya turut bekerja dalam perusahaan.Ada yang hanya
menyerahkan modal untuk dikelola oleh anggota-anggota lainnya.Maka C V adalah
bentuk perluasan dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte
notaries dan segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.
D.
Serikat Kerja (Syrkah)
Serikat
kerja yaitu persetujuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu
pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan
bidangnya.Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad.Serikat kerja
ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.
Syirkah
diperbolehkan dalam islam, berdasarkan hadis berikut;
قَوْلُهُصَلَّىاللّٰهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ : قَالَاللّٰهُتَعَالَى : أنَاثَالِثُالشَّرِيْكَيْنِمَالَمْيَخُنْاَحَدُ
هُمَاصَاحِبَهُفَاٍذَاخَانَهُخَرَجْتُمِنْبَيْنِهِمَا.رواﻩأبوداودوالحكم
§ Artinya: Telah bersabda Rasulullah
saw., “Allah berfirman Saya
adalah
orang ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu diantara keduanya
tidak mengkhianati yang lainnya, apabila salah satu diantara keduanya berkhianat,
maka saya keluar dari perserikatan keduanya.” (H.R Abu Dawud dan al-Hakim)
Serikat
kerja jenisnya bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah
dan musaqah.
a.
Qirad
Qirad
yaitu memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai
keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad.Akad dalam
qirad adalah akad percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan
ikhlas.Modal dalam qirad bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung
harganya.Agama Islam tidak melarang qirad.Dalam qirad terdapat unsur tolong
menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam
qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya adalah:
·
Ada
harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
·
Pekerjaan
atau usahanya perdagangan
·
Ada
pembagian keuntuangan atau kerugian
·
Pemodal
dan yang menjalankan modal telah baligh
b.
Muzaraah dan mukhabarah
Muzaraah
yaitu suatu kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau
ladang dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil
yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama.Apabila system yang digunakan
muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya
dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung
oleh pemilik tanah tersebut.
c.
Musaqah
Musaqah
disebut juga dengan paroan kebun maksudnya, suatu kerjasama antara pemilik
kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian dan kesepakatan bersama.Hal ini
saling menguntungkan karena kadang orang punya kebun tetapi tidak sanggup
mengurusinya atau menggarapnya.Sedangkan orang yang tidak punya kebun mendapat
kesempatan untuk menggarap atau mengurusinya sehingga mendapat suatu
penghasilan yang bisa dinikmati bersama yang punya kebun.
Dalam
hal musaqah terdapat rukun-rukunnya yaitu diantaranya adalah:
·
Pemilik
kebun dan yang menggarap kebun sama-sama berhak membelanjakan harta keduanya
·
Semua
pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga hasil pertahunnya
·
Ditentukan
masanya dalam mengerjakan kebun
·
Terdapat
kesepakatan dalam pembagian hasil kebun
-
Ketentuan
Syirkah
a.
Rukun
Syirkah
Rukun
syirkah adalah segala sesuatu yang harus ada ketika mengadakan syirkah.
Rukun
syirkah yaitu :
1)
Ada
akad syirkah atau perjanjian syirkah
2)
Ada
orang yang mengadakan syirkah
3)
Ada
modal untuk mengadakan syirkah yang disepakati orang-orang yang bersyirkah.
Agar tidak terdapat unsur riba,
nasabah yang akan mengadakan akad perjanjian dengan bank dapat melaksanakan
perihal sebagaimana berikut:
·
Mudarabah
atau qirad
·
Syirkah
atau perseroan
·
Wadiah
atau titipan uang
·
qard
hasan atau peminjaman yang baik
·
murabahah
atau bank membelikan barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi
dan bank dapat minta tambahan atas harga pembeliannya.
Dengan adanya bank syari’ah maka umat
islam dapat menghilangkan keragu-raguannya dalam berurusan dengan bank. Selain
itu hikmahnya dengan adanya bank syari’ah antara lain:
·
Mempermudah
umat islam dalam menjalankan syari’at khususnya dalam bidang keuangan dan
perekonomian
·
Dapat
menghindari unsur riba
·
Nyaman
dalam berhubungan dengan bank karena sudah bersyari’ah Islam
·
Ekploitasi
dari orang kaya terhadap orang miskin dapat terhindari
E.
Ijarah
1.
Pengertian
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
2.
Dasar Hukum Ijarah Al-Qur’an yang
dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan
Q.S Al-Qasas, 28: 26.
3.
Macam-macam ijarah
a.
Ijarah yang bersifat manfaat, seperti
sewa-menyewa.
b.
Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah
dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang
jahit,dsb.
4.
Rukun dan Syarat Ijarah
a.
Kedua orang yang bertransaksi (akad)
sudah balig dan berakal sehat.
b.
Kedua belah pihak tsb bertransaksi
dengan kerelaan (Q.S. An-Nisa’,4: 29).
c.
Barang yang akan disewakan (objek
ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
d.
Objek ijarah bisa diserahkan dan
dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
e.
Objek ijarah merupakan sesuatu yang
dihalalkan syara’.
f.
Hal yang disewakan tidak termasuk
suatu kewajiban bagi penyewa.
g.
Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa
disewakan.
h.
Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus
jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
5.
Sifat Akad/Transaksi Ijarah Jumhur
ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada
cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
6.
Tanggung Jawab Orang yang
Diupah/Digaji Ulama fikih sepakat bila objek yang dikerjakan rusak di tangan
pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja
tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu
kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan
bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais
al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat
dituntut ganti rugi.
7.
Berakhirnya Akad Ijarah Akan berakhir
apabila:
a.
Objek ijarah hilang/musnah.
b.
Habisnya tenggang waktu yang
disepakati dalam akad/transaksi ijarah.
8.
Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a.
Orang yang berakad
b.
Sewa/imbalan
c.
Manfaat
d.
Sigat/ijab Kabul
4. Bank Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab:
المصرفيةالإسلاميةal-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya
larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut
dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan
atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersialswasta
atau semi-swasta dalam komunitas muslim
di dunia.
·
Prinsip
perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama
seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan
keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam
transaksi-transaksi perbankan tersebut.
Ø Produk perbankan syariah
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
- Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
- Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
- Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
- Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
- Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Sewa
- Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamliksama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
- Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
- Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
- Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
- Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
- Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di
tingkat global tak diragukan lagi.Aset lembaga keuangan syariah di dunia
diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15
persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima
tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan
syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari
tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat
luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia
mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS).Akhir Maret
2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari
total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah
periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank
Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia
baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office
channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji
yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor
baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah,
Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain
akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan
pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia,
seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan
membuka unit usaha syariah.Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk
juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi
bank syariah.Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara
Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun.Setelah dikonversi, bank-bank tersebut
diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga
keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia
dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan
pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa
bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip
kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini
merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam,
tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam
berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang
diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling
dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya
bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di
Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih
berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga
keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia
Syariah.
5. Bank umum konvensional
Bank
konvensional
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank Umum memiliki peranan yang strategis
dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan
hasil- hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Bank umum
konvensional terbagi
atas Bank Pemerintah, Bank Swasta, Bank swasta nasional nondevisa, Bank
pembangunan daerah, Bank campuran, Bank asing
Bank
pemerintah
Bank pemerintah
adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
1.
Bank Mandiri
2.
Mutiara Bank
3.
Bank Negara Indonesia
4.
Bank Rakyat Indonesia
5.
Bank Tabungan Negara
Bank swasta
Bank swasta
adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional
sertaakte pendirianpun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya jugauntuk
swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:
Bank
swasta nasional devisa
1.
Bank Agroniaga
2.
Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal
sebagai “Bank Antar Daerah”
3.
Bank Artha Graha Internasional,
sebelum bulan Mei 2005 bernama “Bank Interpacific”
4.
Bank Bukopin
5.
Bank Bumi Arta
6.
Bank Capital Indonesia
7.
Bank Central Asia
8.
Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15
Oktober 2008 bernama “Bank Niaga”
9.
Bank Danamon Indonesia
10. Bank
Ekonomi Raharja
11. Bank
Ganesha
12. Bank
Hana, sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama “Bank Bintang Manunggal”
13. Bank
Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
14. Bank
ICB Bumiputera, sebelum tanggal 11 September 2009 bernama “Bank Bumiputera
Indonesia”
15. Bank
ICBC Indonesia, sebelumnya bernama “Bank Halim Indonesia”
16. Bank
Index Selindo
17. Bank
Internasional Indonesia, dalam proses perubahan nama menjadi “Bank Maybank
Indonesia”[2]
18. Bank
Maspion (Surabaya)
19. Bank
Mayapada
20. Bank
Mega
21. Bank
Mestika Dharma (Medan)
22. Bank
Metro Express
23. Bank
Nusantara Parahyangan (Bandung)
24. Bank
OCBC NISP, sebelum tanggal 7 Februari 2011 bernama “Bank NISP”
25. Bank
of India Indonesia, sebelum tanggal 17 November 2011 bernama “Bank Swadesi”
26. Panin
Bank
27. Bank
Permata, sebelum tanggal 18 Oktober 2002 bernama “Bank Bali”
28. Bank
QNB Kesawan, sebelum tanggal 12 Desember 2011 bernama “Bank Kesawan”
29. Bank
SBI Indonesia, sebelum tanggal 30 April 2009 bernama “Bank Indo Monex”
30. Bank
Sinarmas, sebelumnya bernama “Bank Shinta Indonesia”
31. Bank
UOB Indonesia, sebelum tanggal 19 Mei 2011 bernama “Bank UOB Buana”/sebelumnya
bernama “Bank Buana Indonesia”
Bank swasta
nasional nondevisa
1.
Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
2.
Bank Andara, sebelum tanggal 30
Januari 2009 bernama “Bank Sri Partha”
3.
Bank Artos Indonesia (Bandung)
4.
Bank Bisnis Internasional (Bandung)
5.
Bank Tabungan Pensiunan Nasional
(Bandung)
6.
Centratama Nasional Bank (Surabaya)
7.
Bank Dipo International
8.
Bank Fama Internasional (Bandung)
9.
Bank Harda Internasional
10. Bank
Ina Perdana
11. Bank
Jasa Jakarta
12. Bank
Kesejahteraan Ekonomi
13. Bank
Liman International
14. Bank
Mayora
15. Bank
Mitraniaga
16. Bank
Multi Arta Sentosa
17. Bank
Nationalnobu, sebelum tanggal 12 November 2008 bernama “Bank Alfindo Sejahtera”
18. Prima
Master Bank
19. Bank
Pundi Indonesia, sebelum tanggal 23 September 2010 bernama “Bank Eksekutif
Internasional”
20. Bank
Royal Indonesia
21. Bank
Sahabat Purba Danarta (Semarang), sebelum tanggal 16 September 2009 bernama
“Bank Purba Danarta”
22. Bank
Sinar Harapan Bali
23. Bank
Victoria Internasional
24. Bank
Yudha Bhakti
Bank pembangunan
daerah
Bank pembangunan
daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah Provinsi.
1) Bank
Jambi (Jambi)
2) Bank
Kalsel (Banjarmasin)
3) Bank
Kaltim (Samarinda)
4) Bank
Sultra (Kendari)
5) Bank
BPD DIY (Yogyakarta)
6) Bank
Nagari (Padang)
7)
Bank DKI (Jakarta)
8)
Bank Lampung (Bandar Lampung)
9)
Bank Kalteng (Palangka Raya)
10) Bank
BPD Aceh (Banda Aceh)
11) Bank
Sulsel (Makassar)
12) Bank
BJB (Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar Banten atau
BPD
Jawa Barat.
13) Bank
Kalbar (Pontianak)
14) Bank
Maluku (Ambon)
15) Bank
Bengkulu (Kota Bengkulu)
16) Bank
Jateng (Semarang)
17) Bank
Jatim (Surabaya)
18) Bank
NTB (Mataram)
19) Bank
NTT (Kupang)
20) Bank
Sulteng (Palu)
21) Bank
Sulut (Manado)
22) Bank
BPD Bali (Denpasar)
23) Bank
Papua (Jayapura), dahulu dikenal sebagai BPD Irian Jaya
24) Bank
Riau Kepri (Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau
25) Bank
Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal sebagai Bank Sumsel
26) Bank
Sumut (Medan)
Bank campuran
adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang
berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang
berkedudukan di luar negeri.
1.
Bank ANZ Indonesia, sebelum 12 Januari
2012 bernama “ANZ Panin Bank”
2.
Bank Commonwealth
3.
Bank Agris, sebelum 5 September 2008
bernama “Bank Finconesia”
4.
Bank BNP Paribas Indonesia
5.
Bank Capital Indonesia
6.
Bank Chinatrust Indonesia
7.
Bank DBS Indonesia
8.
Bank KEB Indonesia
9.
Bank Mizuho Indonesia
10. Bank
Rabobank International Indonesia
11. Bank
Resona Perdania
12. Bank
Sumitomo Mitsui Indonesia
13. Bank
Windu Kentjana International, sebelum tanggal 7 Februari 2008 bernama “Bank
Multicor”
14. Bank
Woori Indonesia, sebelum bulan Februari 2002 bernama “Bank Hanvit Indonesia”
Bank asing
1.
Bank of America
2.
Bangkok Bank
3.
Bank of China
4.
Citibank
5.
Deutsche Bank
6.
HSBC
7.
JPMorgan Chase
8.
Royal Bank of Scotland, sebelum
tanggal 22 Februari 2011 bernama “ABN AMRO”
9.
Standard Chartered
10. The
Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ
Incoming search
terms:
·
bank umum konvensional
- bank umum konvensional adalah
- bank konvensional adalah
- pengertian bank umum konvensional
- bank konvensional
- bank konvensional di indonesia
- daftar bank konvensional di indonesia
- nama bank konvensional
- Bank danamon Konvensional
- jenis-jenis bank konvensional di indonesia
Pengertian Bank Konvensional -
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Martono (2002) menjelaskan prinsip
konvensionalyang digunakan bank konvensional menggunakan
dua metode, yaitu :
·
Menetapkan bunga sebagai harga, baik
untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk
pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
- Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
Bank Konvensional
·
Pada bank konvensional, kepentingan
pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang
tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread
yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan
interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah
memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap
ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit
diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga
perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
§ Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku
bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak
Bank
§ Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik
§ Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
§ Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
§ Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bank
Islam
|
Bank
Konvensional
|
6.
-
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah sebagai berikut:
-
Perbedaan yang mendasar antara bank
syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1.
Perbedaan
Falsafah
Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianutnya.Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya.Hal inilah
yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang
dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka
sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan
dalam bentuk bagi hasil.Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan
melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga
(riba).Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound
interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah
satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini.Sangat
menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya.Riba, sangat berpotensi
untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak
lain, atau malah ke dua-duanya.
2.
Konsep
Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam
sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun
investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank
konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana
titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus
dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas
yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi
yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias
cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika
dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha
yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan
dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima
kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik
keuntungan maupun risiko.
Sesuai
dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana
nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan
cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke
dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan
dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah
yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin
besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya.Namun jika
keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank
kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah
di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan
usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak
peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank
tetap wajib membayar bunganya.
Dengan
demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima
nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah.Semakin besar
keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya.Berbeda dengan
bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak
peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar
sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3.
Kewajiban
Mengelola Zakat
Bank
syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar
zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya.Hal ini
merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi
dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4.
Struktur
Organisasi
Di
dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas
Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN).Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah,
DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang.DSN juga
dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank
Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam pembahasan
makalah ini, kami dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah tukar menukar barang
atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Hal yang termasuk
muamalah yaitu:
1. Jual beli yaitu penukaran harta atas dasar saling
rela. Hukum jual beli adalah mubah, artinya hal tersebut diperbolehkan
sepanjang suka sama suka.
2. Menghindari riba.
Dalam pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli
yaitu:
a. Penjual dan pembeli
b. Uang dan benda yang dibeli
c. Lafaz ijab dan kabul
MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MUAMALAH

Guru:
Aspiani,S.Ag
DI SUSUN
OLEH
Kelompok 1
Kelas 11 IPA 4
Anggota :
v Aditya Fajrin Maulana
v Afryan Aditya Saputra
v Agi Trisa Septiani
v Ari Setyati
v Bustomi
SMA NEGERI
6 KABUPATEN TANGERANG
Terakreditasi A (SK BAP S/M Provinsi Banten No:
06.BAP-S/M-SK/XI/2008)
Jl. Aria Jaya
Sentika No. 52 Tigaraksa Kode Pos 15720
Telp. (021) 5990276
Terima kasih ilmu tentang asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam, sangat membantu sekali untuk orang awam seperti saya
BalasHapusCasino Royale - Live Dealer Games - Virgin Games
BalasHapusCasino Royale sol.edu.kg is a live casino with https://jancasino.com/review/merit-casino/ a large, gri-go.com eclectic portfolio of casino 1xbet korean games. Players https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ can play this game with live dealers,