Sabtu, 18 Januari 2014

Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Secara bahasa katamuamalahadalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.   Apa yang dimaksud dengan Muamalah?
2.    Apa saja macam-macam jual beli?
3     Rukun dan syarat apa saja yang mengsahkan jual beli?
4.    Hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah atau tidak?

1.3  Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.    Untuk mengetahui maksud dari muamalah
2.   Untuk mengetahui apa saja macam-macam jual beli
3.    Untuk mengetahui Rukun dan syarat yang mengsahkan jual beli
4.    Untuk mengetahui transaksi yang dilakukan sah atau tidak.













BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Muamalah

Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.

2.      Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam

Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.
Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
a.      Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
b.      Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
c.       Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
d.      Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
e.      Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.



3.      Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam.Misalnya dalam hal jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.

A.      Jual Beli
1.      Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qui’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:
وَاَحَلّاللّٰهالبَيْعوحَرّمَالرِّبواۗ   .  البقرۃ
Artinya : “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
2.      Syarat dan Rukun Jual Beli
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya.Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
Syarat dan Rukun Jual Beli diantaranya adalah sebagai berikut:
v  Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak menggunakan hartanya
v  Sigat atau ucapan ijab dan kabul
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
v  Barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain:
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
2) Barang itu ada manfaatnya
3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia
di tempat lain
4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah
kekuasaannya
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli
dengan jelas
v  Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual adalah:
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas
jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi
jual beli.
3) Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah
(nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi
berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan barang haram.
3.      Khiyar
Khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya.Jenis khiyat ada tiga macam yaitu Khiyar majlis, khiyat syarat dan khiyar ‘aibi.Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap di tempat jual beli.Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad.Dan khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat cacat.
4.      Macam-Macam Jual Beli
Dalam hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang, monopoli dan najsi.
a.      Jual beli yang sah dan tidak terlarang
Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
b.      Jual beli yang terlarang dan tidak sah
Jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli.
Contohnya:
a)      Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai dan
daging babi.
b)      Jual beli air mani hewan ternak.
c)      Jual beli hewan yang masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
d)      Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
c.       Jual beli yang sah tapi terlarang, monopoli dan najsi
Jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dn merusak ketentraman umum. Monopoli yaitu menimbun barang dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat membelinya.
Najsyi adalah menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli barang yang ditawarkannya.
Karena sebab-sebab lain misalnya:
a) Merugikan si penjual, si pembeli, dan orang lain.
b) Mempersulit peredaran barang.
c) Merugikan kepentingan umum.
Contohnya:
1.      Mencegat para pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli barang-barang mereka dengan harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota dengan harga yang tinggi.
2.      Jual beli dengan maksud untuk ditimbun terutama terhadap
barang vital.
3.      Menjual barang yang akan digunakan oleh pembelinya untuk
berbuat maksiat.
4.      Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5.      Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.

B.      Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu.
1.      Rukun Ariyah
a.      Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
b.      Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
c.       Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak
Orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya dan apabila barang yang dipinjam hilang,atau rusak sebab pemakaianyang diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia wajib mengganti.
2.      Hukum Ariyah
Asal hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat.Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hamper mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
C.      Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan.Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
Penjelasan tentang kedua serikat ini dapat dipelajari sebagaimana berikut:
1.      Serikat harta
Serikat harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka yang berserikat.Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus menghindari penghianatan.
Rukun serikat harta diantaranya:
v  Lafal akad atau sighat
v  Orang yang berserikat
v  Pokok atau modal dan pekerjaan
Jenis usaha dalam serikat perlu suatu kesepakatan yang disepakati oleh anggota serikat tersebut.Keuntungan dan kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap anggota serikat sesuai dengan hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang dikategorikan dalam serikat inan antara lain:
a.      PT (Perseroan Terbatas)
PT yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu.Dalam pendirian P T didirikan dengan akte notarisdan A D (Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
b.      Firma
Perseroan firma yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama dalam satu nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga semuanya bekerja penuh pada perusahaan
c.       CV (Commanditaire Venootschaf)
Dalam C V tidak semua anggotanya turut bekerja dalam perusahaan.Ada yang hanya menyerahkan modal untuk dikelola oleh anggota-anggota lainnya.Maka C V adalah bentuk perluasan dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte notaries dan segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.

D.     Serikat Kerja (Syrkah)
Serikat kerja yaitu persetujuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya.Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad.Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.
Syirkah diperbolehkan dalam islam, berdasarkan hadis berikut;
قَوْلُهُصَلَّىاللّٰهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ : قَالَاللّٰهُتَعَالَى : أنَاثَالِثُالشَّرِيْكَيْنِمَالَمْيَخُنْاَحَدُ
هُمَاصَاحِبَهُفَاٍذَاخَانَهُخَرَجْتُمِنْبَيْنِهِمَا.رواﻩأبوداودوالحكم
§  Artinya: Telah bersabda Rasulullah saw., “Allah berfirman Saya
adalah orang ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu diantara keduanya tidak mengkhianati yang lainnya, apabila salah satu diantara keduanya berkhianat, maka saya keluar dari perserikatan keduanya.” (H.R Abu Dawud dan al-Hakim)

Serikat kerja jenisnya bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah dan musaqah.
a.      Qirad
Qirad yaitu memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad.Akad dalam qirad adalah akad percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan ikhlas.Modal dalam qirad bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung harganya.Agama Islam tidak melarang qirad.Dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya adalah:
·         Ada harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
·         Pekerjaan atau usahanya perdagangan
·         Ada pembagian keuntuangan atau kerugian
·         Pemodal dan yang menjalankan modal telah baligh
b.      Muzaraah dan mukhabarah
Muzaraah yaitu suatu kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau ladang dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama.Apabila system yang digunakan muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung oleh pemilik tanah tersebut.
c.       Musaqah
Musaqah disebut juga dengan paroan kebun maksudnya, suatu kerjasama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian dan kesepakatan bersama.Hal ini saling menguntungkan karena kadang orang punya kebun tetapi tidak sanggup mengurusinya atau menggarapnya.Sedangkan orang yang tidak punya kebun mendapat kesempatan untuk menggarap atau mengurusinya sehingga mendapat suatu penghasilan yang bisa dinikmati bersama yang punya kebun.
Dalam hal musaqah terdapat rukun-rukunnya yaitu diantaranya adalah:
·         Pemilik kebun dan yang menggarap kebun sama-sama berhak membelanjakan harta keduanya
·         Semua pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga hasil pertahunnya
·         Ditentukan masanya dalam mengerjakan kebun
·         Terdapat kesepakatan dalam pembagian hasil kebun
-          Ketentuan Syirkah
a.      Rukun Syirkah
Rukun syirkah adalah segala sesuatu yang harus ada ketika mengadakan syirkah.
Rukun syirkah yaitu :
1)      Ada akad syirkah atau perjanjian syirkah
2)      Ada orang yang mengadakan syirkah
3)      Ada modal untuk mengadakan syirkah yang disepakati orang-orang yang bersyirkah.
Agar tidak terdapat unsur riba, nasabah yang akan mengadakan akad perjanjian dengan bank dapat melaksanakan perihal sebagaimana berikut:
·         Mudarabah atau qirad
·         Syirkah atau perseroan
·         Wadiah atau titipan uang
·         qard hasan atau peminjaman yang baik
·         murabahah atau bank membelikan barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank dapat minta tambahan atas harga pembeliannya.
Dengan adanya bank syari’ah maka umat islam dapat menghilangkan keragu-raguannya dalam berurusan dengan bank. Selain itu hikmahnya dengan adanya bank syari’ah antara lain:
·         Mempermudah umat islam dalam menjalankan syari’at khususnya dalam bidang keuangan dan perekonomian
·         Dapat menghindari unsur riba
·         Nyaman dalam berhubungan dengan bank karena sudah bersyari’ah Islam
·         Ekploitasi dari orang kaya terhadap orang miskin dapat terhindari
E.       Ijarah
1.      Pengertian
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
2.      Dasar Hukum Ijarah Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
3.      Macam-macam ijarah
a.      Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
b.      Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang jahit,dsb.
4.      Rukun dan Syarat Ijarah
a.      Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
b.      Kedua belah pihak tsb bertransaksi dengan kerelaan (Q.S. An-Nisa’,4: 29).
c.       Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
d.      Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
e.      Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
f.        Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
g.      Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
h.      Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
5.      Sifat Akad/Transaksi Ijarah Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
6.      Tanggung Jawab Orang yang Diupah/Digaji Ulama fikih sepakat bila objek yang dikerjakan rusak di tangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat dituntut ganti rugi.
7.      Berakhirnya Akad Ijarah Akan berakhir apabila:
a.      Objek ijarah hilang/musnah.
b.      Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah.
8.      Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a.      Orang yang berakad
b.      Sewa/imbalan
c.       Manfaat
d.      Sigat/ijab Kabul

4.      Bank Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفيةالإسلاميةal-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersialswasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

·         Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
1.      Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.      Bunga (رباriba),
3.      Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسرmaisir), serta
4.      Ketidakjelasan dan manipulatif (غررgharar).
Ø  Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.


Sewa
  • Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamliksama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
  • Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi.Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS).Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah.Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah.Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun.Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
5.      Bank umum konvensional
Bank konvensional
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Bank umum konvensional terbagi atas Bank Pemerintah, Bank Swasta, Bank swasta nasional nondevisa, Bank pembangunan daerah, Bank campuran, Bank asing

Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
1.      Bank Mandiri
2.      Mutiara Bank
3.      Bank Negara Indonesia
4.      Bank Rakyat Indonesia
5.      Bank Tabungan Negara
Bank swasta
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional sertaakte pendirianpun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya jugauntuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:
Bank swasta nasional devisa
1.      Bank Agroniaga
2.      Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai “Bank Antar Daerah”
3.      Bank Artha Graha Internasional, sebelum bulan Mei 2005 bernama “Bank Interpacific”
4.      Bank Bukopin
5.      Bank Bumi Arta
6.      Bank Capital Indonesia
7.      Bank Central Asia
8.      Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama “Bank Niaga”
9.      Bank Danamon Indonesia
10.  Bank Ekonomi Raharja
11.  Bank Ganesha
12.  Bank Hana, sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama “Bank Bintang Manunggal”
13.  Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
14.  Bank ICB Bumiputera, sebelum tanggal 11 September 2009 bernama “Bank Bumiputera Indonesia”
15.  Bank ICBC Indonesia, sebelumnya bernama “Bank Halim Indonesia”
16.  Bank Index Selindo
17.  Bank Internasional Indonesia, dalam proses perubahan nama menjadi “Bank Maybank Indonesia”[2]
18.  Bank Maspion (Surabaya)
19.  Bank Mayapada
20.  Bank Mega
21.  Bank Mestika Dharma (Medan)
22.  Bank Metro Express
23.  Bank Nusantara Parahyangan (Bandung)
24.  Bank OCBC NISP, sebelum tanggal 7 Februari 2011 bernama “Bank NISP”
25.  Bank of India Indonesia, sebelum tanggal 17 November 2011 bernama “Bank Swadesi”
26.  Panin Bank
27.  Bank Permata, sebelum tanggal 18 Oktober 2002 bernama “Bank Bali”
28.  Bank QNB Kesawan, sebelum tanggal 12 Desember 2011 bernama “Bank Kesawan”
29.  Bank SBI Indonesia, sebelum tanggal 30 April 2009 bernama “Bank Indo Monex”
30.  Bank Sinarmas, sebelumnya bernama “Bank Shinta Indonesia”
31.  Bank UOB Indonesia, sebelum tanggal 19 Mei 2011 bernama “Bank UOB Buana”/sebelumnya bernama “Bank Buana Indonesia”
Bank swasta nasional nondevisa
1.      Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
2.      Bank Andara, sebelum tanggal 30 Januari 2009 bernama “Bank Sri Partha”
3.      Bank Artos Indonesia (Bandung)
4.      Bank Bisnis Internasional (Bandung)
5.      Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
6.      Centratama Nasional Bank (Surabaya)
7.      Bank Dipo International
8.      Bank Fama Internasional (Bandung)
9.      Bank Harda Internasional
10.  Bank Ina Perdana
11.  Bank Jasa Jakarta
12.  Bank Kesejahteraan Ekonomi
13.  Bank Liman International
14.  Bank Mayora
15.  Bank Mitraniaga
16.  Bank Multi Arta Sentosa
17.  Bank Nationalnobu, sebelum tanggal 12 November 2008 bernama “Bank Alfindo Sejahtera”
18.  Prima Master Bank
19.  Bank Pundi Indonesia, sebelum tanggal 23 September 2010 bernama “Bank Eksekutif Internasional”
20.  Bank Royal Indonesia
21.  Bank Sahabat Purba Danarta (Semarang), sebelum tanggal 16 September 2009 bernama “Bank Purba Danarta”
22.  Bank Sinar Harapan Bali
23.  Bank Victoria Internasional
24.  Bank Yudha Bhakti
Bank pembangunan daerah
Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
1)      Bank Jambi (Jambi)
2)      Bank Kalsel (Banjarmasin)
3)      Bank Kaltim (Samarinda)
4)      Bank Sultra (Kendari)
5)      Bank BPD DIY (Yogyakarta)
6)      Bank Nagari (Padang)
7)      Bank DKI (Jakarta)
8)      Bank Lampung (Bandar Lampung)
9)      Bank Kalteng (Palangka Raya)
10)  Bank BPD Aceh (Banda Aceh)
11)  Bank Sulsel (Makassar)
12)  Bank BJB (Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar Banten atau
BPD Jawa Barat.
13)  Bank Kalbar (Pontianak)
14)  Bank Maluku (Ambon)
15)  Bank Bengkulu (Kota Bengkulu)
16)  Bank Jateng (Semarang)
17)  Bank Jatim (Surabaya)
18)  Bank NTB (Mataram)
19)  Bank NTT (Kupang)
20)  Bank Sulteng (Palu)
21)  Bank Sulut (Manado)
22)  Bank BPD Bali (Denpasar)
23)  Bank Papua (Jayapura), dahulu dikenal sebagai BPD Irian Jaya
24)  Bank Riau Kepri (Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau
25)  Bank Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal sebagai Bank Sumsel
26)  Bank Sumut (Medan)
Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
1.      Bank ANZ Indonesia, sebelum 12 Januari 2012 bernama “ANZ Panin Bank”
2.      Bank Commonwealth
3.      Bank Agris, sebelum 5 September 2008 bernama “Bank Finconesia”
4.      Bank BNP Paribas Indonesia
5.      Bank Capital Indonesia
6.      Bank Chinatrust Indonesia
7.      Bank DBS Indonesia
8.      Bank KEB Indonesia
9.      Bank Mizuho Indonesia
10.  Bank Rabobank International Indonesia
11.  Bank Resona Perdania
12.  Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
13.  Bank Windu Kentjana International, sebelum tanggal 7 Februari 2008 bernama “Bank Multicor”
14.  Bank Woori Indonesia, sebelum bulan Februari 2002 bernama “Bank Hanvit Indonesia”
Bank asing
1.      Bank of America
2.      Bangkok Bank
3.      Bank of China
4.      Citibank
5.      Deutsche Bank
6.      HSBC
7.      JPMorgan Chase
8.      Royal Bank of Scotland, sebelum tanggal 22 Februari 2011 bernama “ABN AMRO”
9.      Standard Chartered
10.  The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ

Incoming search terms:
·         bank umum konvensional
  • bank umum konvensional adalah
  • bank konvensional adalah
  • pengertian bank umum konvensional
  • bank konvensional
  • bank konvensional di indonesia
  • daftar bank konvensional di indonesia
  • nama bank konvensional
  • Bank danamon Konvensional
  • jenis-jenis bank konvensional di indonesia


Pengertian Bank Konvensional - Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensionalyang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
·         Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
  • Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.

Bank Konvensional  
·         Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 


  • Sistem bunga: 
§  Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihakBank 
§  Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
§  Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
§  Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
§  Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
§  Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
6.      -  Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah sebagai berikut:








-          Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1.      Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya.Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya.Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini.Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya.Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2.      Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya.Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah.Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya.Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3.      Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya.Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4.      Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang.DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

            Dalam pembahasan makalah ini, kami dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Hal yang termasuk muamalah yaitu:
1. Jual beli yaitu penukaran harta atas dasar saling rela. Hukum jual beli adalah mubah, artinya hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka.
2. Menghindari riba.
Dalam pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli yaitu:
a. Penjual dan pembeli
b. Uang dan benda yang dibeli
c. Lafaz ijab dan kabul





MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MUAMALAH
Text Box:












    Guru: Aspiani,S.Ag

DI SUSUN OLEH
Kelompok 1
Kelas 11 IPA 4
Anggota :
v Aditya Fajrin Maulana
v Afryan Aditya Saputra
v Agi Trisa Septiani
v Ari Setyati
v Bustomi


SMA NEGERI 6 KABUPATEN TANGERANG
Terakreditasi A (SK BAP S/M Provinsi Banten No: 06.BAP-S/M-SK/XI/2008)
Jl. Aria Jaya Sentika No. 52 Tigaraksa Kode Pos 15720
Telp. (021) 5990276

2 komentar:

  1. Terima kasih ilmu tentang asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam, sangat membantu sekali untuk orang awam seperti saya

    BalasHapus
  2. Casino Royale - Live Dealer Games - Virgin Games
    Casino Royale sol.edu.kg is a live casino with https://jancasino.com/review/merit-casino/ a large, gri-go.com eclectic portfolio of casino 1xbet korean games. Players https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ can play this game with live dealers,

    BalasHapus